Guru penggerak tidak perlu mengikuti tes PPG dan juga tes komprehensif untuk bisa mengikuti sertifikasi pendidik.
Untuk bisa mendapatkan sertifikasi, para Guru Penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat dalam masa pendidikan Guru Penggerak dan hanya perlu mengikuti uji kompetensi pengetahuan.
Jadi para guru penggerak tidak perlu repot-repot menyelesaikan 36 SKS seperti guru lainnya yang tidak mengikuti program guru penggerak sama sekali.
Para guru penggerak akan semakin mudah dan cepat untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud yang sudah puluhan tahun belum mendapatkan sertifikasi.***