BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para guru penerima, termasuk guru sertifikasi yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Lantas, benarkah tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan cair dua bulan lagi atau tepatnya pada bulan Maret 2023? Untuk mengetahui penjelasannya, simak artikel ini hingga tuntas.
Pada tahun 2023, sempat dikhawatirkan tunjangan sertifikasi guru akan berhenti cair. Hal tersebut ternyata tidak terbukti kebenarannya, sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan guru.
Berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN tahun anggaran 2023, disebutkan bahwa dana tunjangan profesi guru atau TPG masuk ke dalam DAK non fisik.
Baca Juga: Akhirnya Disepakati Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan Dulu, Tapi Hal Ini Perlu Diwaspadai Non ASN
Adapun DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik sendiri jumlahnya sebesar Rp130,30 triliun dan mencakup 12 jenis dana, di mana salah satunya adalah dana TPG.
Dengan begitu, dana TPG akan cair pada guru penerima yang tentunya telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi guru.
Saat ini, aturan penyaluran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Penghasilan Tenaga Honorer Ini Dinilai Tidak Manusiawi, Anggota DPR : Mereka adalah Wakil Tuhan...