Info Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru Sertifikasi Ditetapkan Begini, Cek Juknisnya

- 26 Januari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi: Berikut ini info penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan juknis pemerintah.
Ilustrasi: Berikut ini info penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan juknis pemerintah. /Pixabay/Raten-Kauf

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru sertifikasi, sebelumnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru sertifikasi yang memiliki Serdik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun sudah mengikuti sertifikasi guru, guru tetap harus memenuhi kriteria sebagaimana telah ditetapkan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Benarkah 2 Bulan Lagi Tunjangan Sertifikasi Guru Cair? Cek Dulu Agar Tidak Salah Informasi

Dikatakan bahwa guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14.

Pasal 15, dijelaskan mengenai penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan yang termasuk gaji, dan juga penghasilan lain. Hal itu salah satunya merupakan tunjangan profesi.

Pasal 2, sebelumnya menyediakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya (Serdik) yang dimiliki.

Tunjangan profesi guru (TPG) disalurkan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Selain itu, guru Serdik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk memperoleh tunjangan profesi.

Kriteria guru yang memperoleh TPG termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x