3. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
5. sehat jasmani dan rohani;
6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. berkelakuan baik; dan
8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.
Guru yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Adapun proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan meliputi seleksi administrasi dan seleksi atau tes akademik.
Di antara tiga kategori guru yang bisa mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan, ada satu kategori yang dibebaskan dari tes akademik.
Guru tersebut adalah guru yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pelatihan.
Guru kategori ini tidak perlu mengikuti seleksi akademik berupa tes berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Dengan demikian, guru kategori ini cukup melaksanakan seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan calon mahasiswa.***