Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

- 26 Januari 2023, 18:20 WIB
Inilah kategori guru yang tidak perlu melaksanakan seleksi akademik untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan menurut peraturan yang masih berlaku.
Inilah kategori guru yang tidak perlu melaksanakan seleksi akademik untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan menurut peraturan yang masih berlaku. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

3. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. sehat jasmani dan rohani;

6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. berkelakuan baik; dan

8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

Guru yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Adapun proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan meliputi seleksi administrasi dan seleksi atau tes akademik.

Di antara tiga kategori guru yang bisa mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan, ada satu kategori yang dibebaskan dari tes akademik.

Guru tersebut adalah guru yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pelatihan.

Baca Juga: Kata Gubernur Jateng ke MenpanRB Soal Honorer yang Bekerja Puluhan Tahun Diangkat Jadi ASN: Testingnya Diubah

Guru kategori ini tidak perlu mengikuti seleksi akademik berupa tes berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Dengan demikian, guru kategori ini cukup melaksanakan seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan calon mahasiswa.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah