Pada Rapat bersama MenpanRB, Kemdikbud menyampaikan beberapa hal krusial di dunia pendidikan dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik. Salah satu hal yang krusial tersebut yaitu tentang alur pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Hal itu diungkapkan Kemdikbud untuk diadakan perubahan yang dilakukan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perlu kita ketahui, alur pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG saat ini dilakukan melalui skema penyaluran dari pemerintah pusat ke daerah, kemudian didistribusikan ke setiap guru penerima.
Berdasarkan alur tersebut, Kemdikbud menilai bahwa birokrasi penyaluran tunjangan guru tersebut terlalu panjang.
Dengan demikian, apabila alur pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut dipermudah maka pemerintah pusat dapat mentransfer langsung ke rekening guru.
Selain membahas perubahan alur pencairan tunjangan guru, Kemdikbud juga menyampaikan hal krusial lainnya di bidang pendidikan terkait upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akan tetapi, di tahun 2023 ini Kemdikbud belum memberikan kabar terbaru terkait kelanjutan perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang akan dipermudah untuk diterima para guru.***