Kemdikbud menyampaikan bahwa hal itu dapat dilakukan melalui adanya perubahan dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada guru yang berhak menerimanya.
Perlu diketahui, melalui skema penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG saat ini masih disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, lalu didistribusikan ke guru penerima tunjangan tersebut.
Kemdikbud menilai jika penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut perlu dipermudah agar tidak terlalu panjang.
Kemdikbud juga menambahkan apabila alur birokrasi penyaluran tunjangan guru bisa dipangkas maka pemerintah pusat dapat mentransfer langsung ke rekening para guru termasuk guru sertifikasi.
Pada rapat bersama MenpanRB, Kemdikbud juga membahas tentang upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan guru dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun hingga menginjak tahun 2023 ini, Kemdikbud belum dapat memberikan informasi terbaru tentang tindak lanjut perubahan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG secara resmi.***