Menurut Kemdikbud, hal itu dilakukan melalui adanya perubahan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada guru penerima tunjangan tersebut.
Saat ini alur pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG saat ini ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kemudian ke guru penerima tunjangan.
Baca Juga: Terbaru! Subsidi Pembelian Motor Listrik Segera Turun, Menko Marves: 7 Juta Kira-Kira
Menurut Kemdikbud, skema penyaluran tunjangan guru yang saat ini dilakukan dinilai terlalu panjang untuk diterima ke guru termasuk sertifikasi.
Apabila alur pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut dipermudah, maka Kemdikbud berharap agar pemerintah pusat dapat mentransfer langsung ke rekening guru.
Selain tentang upaya perubahan alur tunjangan sertifikasi, Kemdikbud juga membahas tentang upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan guru dengan status sebagai PPPK.
Namun hingga artikel ini ditulis, upaya Kemdikbud untuk merubah alur pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut belum ada info terbaru.***