2 Hari Lagi, Tendik Segera Bersiap untuk Lakukan Intruksi dari Kemdikbud Berikut, Cermati Sekarang

- 29 Januari 2023, 07:55 WIB
2 Hari Lagi, Tendik Segera Bersiap untuk Lakukan Intruksi dari Kemdikbud
2 Hari Lagi, Tendik Segera Bersiap untuk Lakukan Intruksi dari Kemdikbud /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi resmi dari Kemdikbud untuk seluruh guru dan juga tenada kependidikan atau tendik.

Informasi resmi dari Kemdikbud ini beraitan dengan salah satu program pemerintah, sebagaimana yang diumumkan dalam akun Instagram @ditsmp.kemdikbud pada Selasa, 26 Januari 2023.

Pada postingan tersebut, Kemdikbud menjelaskan bahwa tendik harus segera melaporkan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Tendik bisa segera melaporkan realisasi dana BOS 2022 dalam waktu kurang dua hari lagi, sebagaimana aturan dari Kemdikbud.

Baca Juga: Cek Disini, Menteri PANRB Beri Opsi Terbaik untuk Tenaga Honorer agar Jadi ASN 2023, Simak Penjelasannya

Segala bentuk laporan realisasi dana BOS tersebut bisa segera disiapkan oleh tendik di masing-masing sekolahnya.

Sebagai informasi, bahwa pengelolaan dana BOS tahun 2023 ini sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Begitupun dengan informasi untuk pelaporan realisasi dana BOS yang tercantum dalam pasal 51 ayat 1, yaitu kepala satuan pendidikan yang menerima dana BOSP harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP melalui aplikasi.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, jelas seluruh satuan pendidikan berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOS yang telah diterima.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Kemensos di Link Ini, 286 Pelamar Dinyatakan Lolos, Ada Namamu?

Lantas, berkaitan dengan batas waktu penyampaian laporan penggunaan dana BOSP tahap 1 juga diatur dalam pasal yang sama, yaitu batas waktunya jatuh pada 31 Juli tahun tersebut.

Tahap 1 tersebut harus dilaporkan penggunaan dananya minimal terealisasi 50% dari keseluruhan total dana yang diterima.

Sementara untuk pelaporan penggunaan dana BOSP secara keseluruhan maka batas waktunya adalah pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Maka bagi satuan pendidikan hendaknya mencermati intruksi dari Kemdikbud yang tertuang secara jelas pada Permendikbud tersebut.

Selanjutnya, dalam Permendikbud itu juga disebutkan adanya konsekuensi bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam pelaporan penggunaan dana BOSP.

Baca Juga: Fresh Graduate Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Siapkan Diri untuk Ikut PPG Prajabatan 2023, Cek Juknis Terbaru

Konsekuensi yang akan diterima adalah berupa pengurangan penyaluran dana BOSP dengan besaran sesuai tanggal keterlambatan.

Maksudnya, jika laporan yang seharusnya dikumpulkan sebelum 31 Januari 2023 justru disampaikan tanggal 1 sampai akhir Februari 2023 maka ada pengurangan dana BOSP sebesar 2%.

Dan jika laporan baru diberikan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023, maka pengurangan dana BOSP adalah sebesar 3%.

Berdasar pada peraturan tersebut, maka tepat sekali jika Kemdikbud menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan terutama para tendik untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 ini.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Guru Tahun 2023 Jika Tendik Lakukan Ini, Hati-hati Nomor 2 Sangat Fatal…

Penyampaian laporan dana tersebut melalui Buku Kas Umum (BKU) ARKAS. Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x