Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Masuk Rekening Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Simak Juknisnya...

- 30 Januari 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Tata cara penyaluran tunjangan sertifikasi guru diatur dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Terdapat dua kementerian yang berwenang untuk menjalankan peraturan tata cara penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu Kemdikbud dan Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang biasanya dilakukan setiap bulan, bagi para guru madrasah.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam menjalankan penyaluran tunjangan sertifikasi guru masih berdasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Loker Terbaru dan Resmi dari Kemnaker, Dibuka untuk Jabatan Ini dan Penempatan Luar Jakarta. Cek Selengkapnya

Sedangkan Kemenag dalam melakukan proses tersebut, mengacu pada juknis baru yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.

Perihal keputusan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada petunjuk teknis tersebut terdapat satu poin yang menyatakan tentang alasan tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru. Berikut penjabarannya:

1. Guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.

Dari poin tersebut dapat disimpulkan bahwa TPG tidak akan dibayarkan jika guru, kepala sekolah dan pengawas tidak masuk selama tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

2. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang cuti sakit lebih dari 14 hari.

Berdasarkan poin tersebut, diharapkan agar para guru, kepala sekolah dan pengawas memperhatikan dan taat peraturan ketika mengambil cuti sakit.

Baca Juga: Minta Tenaga Honorer Diperhatikan Nasibnya, DPR: Kasihan, Banyak yang Sudah Berusia Sepuh

3. Guru yang mengambil cuti alasan penting lebih 6 hari, maka tunjangannya tidak cair.

4. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

5. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menjalankan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).

6. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/Pemerintah Daerah/sponsor.

Tunjangan untuk alasan tersebut akan berakibat tidak cairnya tunjangan pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tak Perlu Bingung, Kemenpan RB Berikan Pilihan Ini di Seleksi ASN 2023

Itulah beberapa poin penting yang perlu diketahui guru, kepala sekolah dan pengawas madrasah terkait alasan tidak cairnya tunjangan dari Kemenag.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai tunjangan sertifikasi guru Kemenag silahkan membuka TAUTAN ini.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x