Berikut bunyi pasal 24 ayat 1 Permendikbud nomor 54 tahun 2022:
“Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:
a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan
c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.***