Catat! Lulusan PGP yang Belum Sertifikasi Harus Tahu Keuntungan Guru Penggerak di Program PPG Dalam Jabatan

- 1 Februari 2023, 06:12 WIB
Guru lulusan PGP yang belum sertifikasi, informasi ini wajib Anda ketahui sebab berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan guru penggerak dalam program sertifikasi Kemdikbud.
Guru lulusan PGP yang belum sertifikasi, informasi ini wajib Anda ketahui sebab berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan guru penggerak dalam program sertifikasi Kemdikbud. /Pexels/ Iqwan Alif

Baca Juga: Bukan Hanya Guru dan Nakes, Formasi Ini Bakal Jadi Kebutuhan Prioritas Pemerintah di Seleksi CASN 2023

Berikut bunyi pasal 24 ayat 1 Permendikbud nomor 54 tahun 2022:

“Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:

a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan

c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x