4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Kemudahan dalam PPG Oleh Kemendikbud, Nomor 2 Penting....

- 2 Februari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

Hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara para guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru Dalam Jabatan.

Dalam bagian kelima isi Permendikbud tersebut, tertulis tentang Program PPG Dalam Jabatan bagi para guru yang ingin ikut.

Di bagian tersebut, pasal 24 menjelaskan kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dan hak istimewa dari Kemendikbud tersebut.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Beberapa kriteria tersebut akan menjadi ukuran Kemendikbud untuk memberikan kemudahan dan hak istimewa kepada Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi.

Salah satu kriteria dari Kemendikbud untuk mendapatkan kemudahan adalah guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) yang bernama guru penggerak.

Selain guru penggerak, ada juga Guru Dalam Jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

Kedua guru non sertifikasi tersebutlah yang akan mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud untuk dimudahkan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Khusus guru penggerak, hak istimewa yang akan didapatkan oleh guru penggerak adalah tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak usah mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x