Khusus guru non sertifikasi yang sudah lulus program guru penggerak, ada hak istimewa langsung dari Kemendikbud.
Baca Juga: Para Guru Mohon Bersabar untuk Sertifikasi, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini, Penting...
Para guru penggerak tidak perlu mengikuti pendidikan, ujian komprehensif sampai ikut praktik mengajar lapangan.
Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.
Untuk guru Dalam Jabatan selanjutnya adalah yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru, dimana hak istimewa yang didapat sama dengan guru penggerak.
Tidak perlu mengikuti SKS, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sama tidak perlu praktik mengajar lapangan.
Guru yang sudah lulus Latihan Profesi Guru hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan saja.
Jadi itulah kemudahan dan hak istimewa yang akan didapatkan guru non sertifikasi dengan kriteria dari Kemendikbud. ***
Baca Juga: Kabar Gembira bagi para Guru, Sertifikasi Kini Semakin Mudah di 2023, Begini Aturannya...