Penting, Kemdikbud Pertimbangkan Kondisi Ini Bagi Guru yang Akan Sertifikasi di 2023, Bisa Lebih Dulu Ikut?

- 2 Februari 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud akan pertimbangkan kondisi guru non sertifikasi yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023
Ilustrasi. Kemdikbud akan pertimbangkan kondisi guru non sertifikasi yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023 /Instagram @nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2023 ini, banyak guru yang belum mengikuti program PPG Dalam Jabatan, sehingga belum dapat menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Bagi para guru yang menunggu pendaftaran sertifikasi tahun 2023 dibuka, wajib tahu informasi penting ini yang disampaikan secara resmi dalam peraturan Kemdikbud.

Seperti yang diketahui, para guru yang ingin mengikuti sertifikasi harus memenuhi syarat yang ditetapkan, mulai dari batas usia, minimal pendidikan, dan lainnya.

Namun, di samping pemenuhan syarat, ada poin lain yang menjadi pertimbangan Kemdikbud, apakah guru bisa ikut sertifikasi tahun 2023 atau belum mendapat kesempatan.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Pemerintah Akan Bentuk Tim Ini Guna Penyelesaian Non ASN. Lebih Cepat Selesai?

Para guru non sertifikasi dengan beberapa kondisi atau keadaan khusus bisa dipertimbangkan Kemdikbud untuk lebih dulu ikut program PPG Dalam Jabatan.

Tentu hal ini menjadi informasi penting yang harus diketahui, sehingga para guru bisa menentukan apakah masuk dalam pertimbangan Kemdikbud atau tidak.

Soal program sertifikasi guru, kini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Penting, Pengumuman untuk Guru Honorer Dari Kemdikbud Rilis Hari Ini dan Besok. Sebagai Penentu Tendik...

Ada beberapa aturan yang diperbarui dalam peraturan terbaru yang mengubah aturan sebelumnya, salah satunya soal syarat ikut sertifikasi guru.

Adapun guru dalam jabatan yang disebut dalam Permendikbudristek adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:

  1. Para guru yang telah mengantongi sertifikat pendidikan dari program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP.
  2. Para guru yang telah ikut pendidikan dan pelatihan profesi guru, namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir latihan atau pendidikan profesi guru.
  3. Para guru yang belum punya sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi yang Telah Lama Mengabdi Resmi Masuk Kriteria Ini, Langsung Dapat...

Pada Pasal 5, dijelaskan guru-guru non sertifikasi yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan tahun-tahun ke depan selama aturan ini masih berlaku, yaitu:

1. Guru yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir

2. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1

3. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Guru yang berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini yang Telah Lama Ditunggu. Tendik Siap-siap

5. Guru yang dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

6. Guru yang bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

7. Guru yang dinyatakan berkelakuan baik

8. Guru yang terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian

Lantas, kondisi guru seperti apa yang akan dipertimbangkan Kemdikbud dan menjadi penentu keikutsertaannya dalam PPG Dalam Jabatan?

Baca Juga: Info CASN 2023, Tenaga Honorer Punya Banyak Peluang dari Pemerintah, Simak Kabar Baik Berikut Ini

Disebutkan dalam Pasal 14 ayat (3), Kemdikbud akan mempertimbangkan poin di bawah ini sebagai penentu guru ikut program sertifikasi, yakni:

  1. Guru dengan masa kerja paling lama
  2. Guru yang memiliki usia paling tinggi
  3. Guru yang bekerja di satuan pendidikan di daerah khusus
  4. Guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi

Itu tadi informasi seputar syarat hingga poin pertimbangan Kemdikbud untuk guru non sertifikasi yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x