Yes, Kemdikbud Beri Aturan Baru untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi, Bisa Lebih Cepat? Simak Selengkapnya

- 2 Februari 2023, 21:15 WIB
Kemdikbud Beri Aturan Baru untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi, Bisa Lebih Cepat
Kemdikbud Beri Aturan Baru untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi, Bisa Lebih Cepat /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Guru yang ingin mendapatkan sertifikasi merapat. Ada informasi penting yang harus diketahui.

Kemdikbud dalam hal ini memberikan informasi penting sekaligus kabar gembira untuk seluruh guru yang belum sertifikasi.

Setiap guru pastinya ingin mendapatkan sertifikasi, karena memiliki banyak sekali manfaat untuk masa kini dan juga masa mendatang.

Kabarnya, bagi guru yang ingin memperoleh sertifikasi di tahun 2023 ini akan semakin dipermudah oleh Kemdikbud. Benarkah?

Kemdikbud telah memberikan regulasi baru yang berkaitan dengan cara mendapatkan sertifikasi bagi guru yang non sertifikasi.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2023: Menteri PANRB Sebut Pelamar Ini Dapatkan Jalur Prioritas Diangkat Jadi ASN

Regulasi tersebut ada pada Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berisi tentang cara mendapatkan sertifikasi untuk guru dalam jabatan.

Bagi guru dalam jabatan, ada kemudahan yang diberikan oleh Kemdikbud jika akan mengajukan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Selain mempermudah pengajuan sertifikasi, pemerintah juga memberikan informasi bahwa akan mempercepat proses sertifikasi.

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh semua guru adalah dengan mengikuti program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Pada Permendikbud pasal 4 disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang telah diangkat hingga nanti tahun 2025.

Baca Juga: Selangkah Lagi, Peserta yang Lulus Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Siap-Siap Dihadapkan dengan Dua Pilihan Ini

Guru dalam jabatan bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bisa mendapatkan kemudahan dalam mengajukan sertifikasi.

Untuk PPG Dalam Jabatan bisa ditempuh dalam waktu beberapa bulan saja, sementara untuk PPG Prajabatan harus ditempuh dalam waktu 6 semester.

Selanjutnya, di pasal 2 Permendikbud dijelaskan bahwa ada 3 kriteria guru yang masuk dalam golongan peserta PPG Dalam Jabatan, yaitu:

  1. Guru lulusan pendidikan guru penggerak dan sudah mendapatkan sertifikasi dari program tersebut
  2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga pelatihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan belum lulus uji kompetensi di akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  3. Guru yang tidak mempunyai sertifikasi dan juga tidak termasuk dalam semua kategori di atas

Baca Juga: Waduh, Guru Honorer Harap Kembali Bersabar, Kemdikbud Umumkan Penundaan Pengumuman Hasil Kelulusan...

Kriteria tersebut merupakan salah satu keistimewaan bagi guru yang menjadi lulusan program guru penggerak.

Pasalnya, guru yang sudah memiliki sertifikat penggerak maka tidak wajib mengikuti pendidikan PPG lagi dan juga tidak perlu menyelesaikan 36 SKS.

Bahkan guru penggerak tidak perlu mengikuti praktik mengejar lapangan sampai tes kompetensi berupa ujian komprehensif yang wajib bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.

Untuk itu seluruh lulusan program guru penggerak jangan sia-siakan kesempatan ini untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x