BERITASOLORAYA.com - Guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Kemdikbud memberikan tunjangan kepada guru dengan tujuan diberikannya sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut, kebijakan pemberian tunjangan diupayakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Baca Juga: Kemdikbud Tunda Pengumuman di Tanggal 2 Sampai 3 Februari Tahun 2023, Cek Info Resminya
Menurut Nunuk, Kemdikbud sudah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Sebagai tindak lanjut, Pemda memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai penerima TKG.
Penentuan nama-nama guru yang berhak menerima TKG datanya bersumber dari (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan.
Datanya sesuai surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya juga dijamin oleh instansi yang berwenang.
Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten atau kota terhadap nama-nama guru tersebut melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Apabila seluruh seluruh data guru penerima TKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
SKTK diterbitkan dalam dua tahap:
- Tahap pertama berlaku pada semester pertama terhitung dari bulan Januari sampai Juni
- Tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember pada tahun berjalan.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Tengkleng Terenak di Solo, Pecinta Olahan Kambing Wajib Kumpul!
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, Pemerintah pusat dan Pemda, baik provinsi, kabupaten, atau kota, berdasarkan kewenangannya, menyalurkan TKG langsung ke rekening penerima.
Lantas, apa ketentuan penetapan daerah khusus?
Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 mengatur tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Daerah khusus ditetapkan sesuai kondisi geografis, yakni daerah terpencil atau terbelakang. Daerah khusus merupakan daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
Daerah tersebut juga berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.
Baca Juga: Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Bisa Daftar CASN 2023, Menpan RB Ungkap akan Dibuka
Kaitan TKG dengan daerah khusus yaitu untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil serta merata berdasarkan tujuan pendidikan nasional.
Hal itu dilakukan untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi berdasarkan karakteristik dan kondisi daerah.
Selain itu, juga menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.
Adapun kebijakan Tunjangan Khusus Guru (TKG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
TKG yang diberikan sejumlah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk guru Non ASN sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi guru honorer yang belum inpassing tunjangannya sebanyak Rp. 1.500.000/bulan.***