BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru penyalurannya berdasarkan ketentuan dari pemerintah untuk guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku tunjangan sertifikasi guru yang diberikan untuk guru sertifikasi dengan melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Pasalnya, pemerintah memang mengupayakan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik dengan adanya penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Perlindungan untuk Tenaga Honorer dengan Program ini
Dilansir BeritaSoloraya.com dari berbagai sumber, terdapat informasi penting bagi guru sertifikasi mengenai sinkronisasi data dan pencairan serta rencana perubahan penyaluran tunjangan.
Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, sebelumnya menyampaikan tentang rencana penyederhanaan birokrasi terkait tunjangan guru.
Upaya Kemdikbud disampaikan dalam keterangan tertulis yang berjudul berjudul "Menteri PAN-RB dan Mendikbudristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan," dikutip dari laman menpan.go.id.
Terdapat hal krusial terkait perubahan tunjangan sertifikasi guru, sebagaimana yang disampaikan Nadiem dihadapan Menteri PAN-RB beserta para jajarannya.