Catat, Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap, Paling Lambat 6 Februari Arahan Langsung Dirjen GTK

- 4 Februari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi dan non bisa ikut Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) 2023, simak informasi selengkapnya
Ilustrasi. Guru sertifikasi dan non bisa ikut Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) 2023, simak informasi selengkapnya /Foto: Pexels/fauxles/

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

- FC SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS)

- FC SK Guru Tetap Yayasan (GTY)

- FC KTP

- Pasfoto warna 4x6 (2 lembar) yang terbaru

- Biodata dan dilampiri fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan yang relevan ke program.

- Mendapat Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Nama-nama dan kelengkapan berkas calon diterima panitia minimal hari Senin, 6 Februari 2023, dikirimkan melalui alamat email: [email protected].

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakso Terenak di Jogja, Nomor 3 Paling Jumbo Cocok Dimakan Rame-Rame

Guru yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi berikutnya (tes tulis dan wawancara) yang diadakan bulan Maret/April 2023.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x