Catat, Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap, Paling Lambat 6 Februari Arahan Langsung Dirjen GTK

- 4 Februari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi dan non bisa ikut Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) 2023, simak informasi selengkapnya
Ilustrasi. Guru sertifikasi dan non bisa ikut Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) 2023, simak informasi selengkapnya /Foto: Pexels/fauxles/

Diketahui bahwa Surat Edaran yang disebutkan di atas perihal Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea Tahun 2023.

Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek dan Pemerintah Korea bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Program kerja sama yang dimaksud salah satunya penyelenggaraan Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) yang sudah berlangsung sejak tahun 2013.

Beberapa guru di seluruh Indonesia mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dapat mengikuti dan akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?

Rencananya akan dilakukan pada bulan Agustus sampai dengan bulan November tahun 2023.

Guru-guru Korea nantinya juga akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia selama 3 (tiga) bulan.

Kriteria guru sekolah yang bisa mengirimkan beberapa calon peserta adalah:

1. Pria/wanita usianya 30 sampai dengan 45 tahun

2. Keadaan sehat jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x