Diketahui bahwa Surat Edaran yang disebutkan di atas perihal Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea Tahun 2023.
Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek dan Pemerintah Korea bekerja sama dalam bidang pendidikan.
Program kerja sama yang dimaksud salah satunya penyelenggaraan Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) yang sudah berlangsung sejak tahun 2013.
Beberapa guru di seluruh Indonesia mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dapat mengikuti dan akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga: Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?
Rencananya akan dilakukan pada bulan Agustus sampai dengan bulan November tahun 2023.
Guru-guru Korea nantinya juga akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia selama 3 (tiga) bulan.
Kriteria guru sekolah yang bisa mengirimkan beberapa calon peserta adalah:
1. Pria/wanita usianya 30 sampai dengan 45 tahun
2. Keadaan sehat jasmani dan rohani