Kemdikbud memberikan kemudahan bagi guru yaitu dengan adanya potongan kegiatan ketika guru non sertifikasi mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Disebutkan pada Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 pasal 4 bahwa ada kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud.
Salah satunya yaitu guru non sertifikasi harus menjadi lulusan program guru penggerak atau PGP.
Selain itu guru non sertifikasi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru maka akan mendapatkan kemudahan juga dari Kemdikbud.
Dua Kriteria tersebut kelak akan mendapat hak istimewa dari Kemdikbud, untuk diberi kemudahan dalam bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Hak istimewa yang diberikan oleh Kemdikbud yaitu guru tersebut tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktek mengajar di lapangan.
Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak juga tidak perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan juga mengikuti ujian pengetahuan bagi guru dalam jabatan.
Sementara itu bagi guru yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru maka hak istimewanya akan sama dengan guru penggerak.