Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini? Cek Se

- 5 Februari 2023, 22:20 WIB
Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini
Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini /Instagram nadiemmakarim

Kemdikbud memberikan kemudahan bagi guru yaitu dengan adanya potongan kegiatan ketika guru non sertifikasi mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Disebutkan pada Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 pasal 4 bahwa ada kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud.

Baca Juga: Cermati Informasi Menteri PANRB Berikut, Rekrutmen CASN 2023 akan Prioritaskan Bidang Ini, Ada Sebab Khusus?

Salah satunya yaitu guru non sertifikasi harus menjadi lulusan program guru penggerak atau PGP.

Selain itu guru non sertifikasi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru maka akan mendapatkan kemudahan juga dari Kemdikbud.

Dua Kriteria tersebut kelak akan mendapat hak istimewa dari Kemdikbud, untuk diberi kemudahan dalam bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Hak istimewa yang diberikan oleh Kemdikbud yaitu guru tersebut tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktek mengajar di lapangan.

Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak juga tidak perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan juga mengikuti ujian pengetahuan bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: 32 Link Twibbon Hari Valentine Cocok Dibagikan di Medsos, Unduh Sekarang dan Pilih Desain Paling Romantis

Sementara itu bagi guru yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru maka hak istimewanya akan sama dengan guru penggerak.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x