Yaitu tidak perlu mengikuti pembelajaran, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif, dan tidak perlu praktik mengajar lapangan.
Kedepannya guru yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru hanya akan mengikuti ujian pengetahuan saja.
Untuk itu kesempatan emas ini jangan sampai dilewatkan begitu saja ya.
Bagi guru yang termasuk dalam kriteria tersebut bisa segera berproses agar kelak mendapatkan sertifikat pendidik dari hak istimewa yang diberikan oleh Kemdikbud.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***