Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini

- 7 Februari 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud tetapkan syarat ikut sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Kemdikbud tetapkan syarat ikut sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan /youtube.com/Gita Wirjawan

BERITASOLORAYA.com – Melalui program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik dan secara resmi menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Tidak sembarang guru bisa ikut program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan. Ditambah lagi, antrean PPG Dalam Jabatan selalu mengulur setiap tahunnya, sehingga guru semakin bersaing untuk bisa sertifikasi.

Untuk tahun 2023, Kemdikbud belum mengumumkan secara resmi kapan PPG Dalam Jabatan akan dibuka. Meski begitu, para guru non sertifikasi dapat bersiap dari sekarang sebab persaingan untuk mendaftar program PPG Dalam Jabatan akan sangat ketat.

Berdasarkan aturan Kemdikbud, ada ketentuan yang harus dipenuhi guru jika ingin ikut serta program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023.

Baca Juga: Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Ketentuan tersebut mutlak karena sudah tercantum dalam peraturan resmi. Jika guru non sertifikasi tidak memiliki satu hal dari ketentuan tersebut, dipastikan gagal ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023.  

Perlu diketahui, PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh para guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025, yakni para guru yang telah memiliki sertifikat dari program PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.

Selain itu, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru akan tetapi belum lulus ujian nasional atau uji kompetensi  pada akhir pendidikan profesi guru juga masuk kategori ini.

Baca Juga: Resep Bubur Ketan Hitam yang Cocok untuk Ide Jualan Takjil

Terakhir, para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik serta tidak termasuk dalam kedua kategori di atas.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Sebelum adanya peraturan terbaru, proses sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan akan terus mengikuti aturan yang telah sah tersebut, termasuk juga di tahun 2023.

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Lowongan Pekerjaan Bidang Marketing, Mulai dari Lulusan SMA Sederajat

Untuk ikut serta PPG Dalam Jabatan di tahun 2023, hal yang harus dimiliki guru adalah NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepemilikan NUPTK menjadi ketentuan mutlak sebab tercantum dalam syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sementara itu, syarat selengkapnya ikut serta PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

Baca Juga: Selamat, Honorer Berikut Tinggal Tunggu Keputusan untuk Jadi ASN 2023, Diumumkan Bulan Ini Juga!

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Demikian informasi seputar PPG Dalam Jabatan untuk guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah