Baca Juga: Terakhir 15 Februari, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Guru dan Ortu Ikut Simak
Namun, perlu diketahui bahwa rencana itu masih berupa wacana yang belum terealisasi di tahun 2023.
Terbukti berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pembayaran TPG masih disalurkan dari rekening kas umum daerah.
Meski demikian, berdasarkan aturan tersebut, daerah harus membayarkan tunjangan sertifikasi ini paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana.***