Catat Tanggal-Tanggal Penting Guru dan Tendik di Bulan Februari, Resmi dari Surat Edaran Terbaru Kemenag

- 8 Februari 2023, 08:46 WIB
Berikut ini rangkuman tanggal-tanggal penting di bulan Februari yang wajib diketahui oleh guru dan tenaga kependidikan (tendik) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini rangkuman tanggal-tanggal penting di bulan Februari yang wajib diketahui oleh guru dan tenaga kependidikan (tendik) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). /JSHOOTS.COM/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini rangkuman tanggal-tanggal penting di bulan Februari yang wajib diketahui oleh guru dan tenaga kependidikan (tendik) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi ini dirangkum BeritaSoloraya.com dari surat edaran Kemenag dengan nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 bertanggal 31 Januari 2023.

Surat edaran resmi Kemenag tersebut mengabarkan tentang program dan layanan SIMPATIKA di tahun 2023 serta mencantumkan beberapa tanggal penting di bulan Februari yang harus dilakukan guru dan tendik Kemenag.

Baca Juga: Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut

Simak rangkuman tanggal-tanggal penting beserta agenda yang wajib dilakukan guru dan tendik berdasarkan surat edaran Kemenag tersebut.

1. Mulai 1 Februari 2023

Poin pertama surat edaran tersebut menyinggung kewajiban seluruh guru dan tendik madrasah untuk melakukan aktivasi akun SIMPATIKA.

Aktivasi akun SIMPATIKA ini bisa dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2023. Berikut bunyi poin pertama surat edaran tersebut:

“Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023.”

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Cair di Bulan-Bulan Ini. Ada Perubahan Skema Penyaluran?

Lebih lanjut, terdapat beberapa ketentuan baru mengenai data pada SIMPATIKA yang disebutkan pada poin-poin sebelumnya. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut.

Pertama, apabila guru dan tendik baru dan belum terdaftar pada SIMPATIKA, maka dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 pada aplikasi EMIS. Adapun kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.

Adapun guru dan tendik yang berstatus ASN wajib melakukan verifikasi dan validasi status kepegawaian pada SIMPATIKA.

Informasi mengenai biodata kepegawaian guru ASN akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Nantinya, apabila data tidak sesuai, maka guru diminta melakukan perubahan pada SIMPEG.

Baca Juga: LIVE Streaming Arema FC vs Rans Nusantara BRI Liga 1 Indonesia, Tim Singo Edan Tanpa Javier Roca

Modul penyaluran tunjangan kinerja bagi guru dan tendik ASN akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

Lebih lanjut, mengenai Nomor Statistik Madrasah (NSM), terdapat ketentuan penutupan registrasi pada SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM.

Artinya, seluruh madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM pada SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tendik yang bersatuminkal di madrasah tidak ber-NSM akan dinonaktifkan.

Kemudian, data siswa juga diintegrasikan dengan EMIS. Artinya, data siswa pada SIMPATIKA mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS.

Baca Juga: Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

Selain itu, integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS.

Terakhir, adanya integrasi aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran guru dan tendik madrasah.

2. Agenda 6 Februari sampai 25 Maret 2023

Dalam rentang waktu 6 Februari sampai 23 Maret 2023, terdapat agenda pengusulan tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru.

Perlu digarisbawahi bahwa pengusulan ini dilakukan oleh guru secara mandiri, yang kemudian bisa diterima atau ditolak oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan

Untuk melakukan pengusulan, guru wajib memastikan kesesuaian 5 atribut penting, yakni:

- Nama lengkap

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x