BERITASOLORAYA.com – Pemerintah daerah akan selalu berupaya mengapresiasi para guru non sertifikasi yang bekerja di daerahnya.
Salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui pemberiannya honor bagi para guru non sertifikasi.
Begitu pun halnya dengan pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang baru saja mengumumkan akan memberikan honor bagi guru non sertifikasi di swasta yang memiliki kriteria tertentu.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Dianggap oleh Nabila Taqiyyah, Ceritakan Seseorang yang Dipandang Sebelah Mata
Pemberian honor guru non sertifikasi yang dilakukan oleh Kabupaten Kudus Jawa Tengah, didasarkan pada adanya anggaran daerah senilai Rp 44,72 miliar.
Anggaran pemberian honor guru tersebut meningkat jumlahnya dari tahun lalu yang mana, pada tahun 2022 dianggarkan sejumlah Rp 37,33 miliar.
Besaran jumlah anggaran tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii juga menuturkan.
Baca Juga: Mau Diet Aman? Simak Deretan Menu Makanan yang Ampuh Tanpa Konsumsi Obat!
Ia menuturkan bahwa jumlah anggaran tersebut bertambah didasarkan pada bertambahnya pula penerima honor guru swasta yang telah memenuhi kriteria tertentu.
“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 44,72 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Kudus Jawa Tengah Hartopo menuturkan, bahwa penerima honor bagi guru swasta yang telah memenuhi kriteria tertentu, di tahun 2023 ini sejumlah 8.120 guru.
Hartopo menuturkan bahwa di tahun 2023 ini, yang ditambah adalah jumlah penerimanya, bukan besaran honornya yang ditambah.
Tidak semua guru swasta dapat menerima honor dari pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, hanya yang memiliki kriteria tertentu yang dapat menerima honor tersebut.
Adapun kriteria penerima honor guru swasta tersebut adalah sebagai berikut.
· Pertama, adalah guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
· Kedua, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
· Ketiga, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;
· Keempat, saat ini, guru penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
· Kelima, telah terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;
Adapun besaran nominal honor yang didapat dari guru swasta tidak sama jumlahnya. Masing-masing akan memperoleh honor sebesar Rp 350 ribu,Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta per guru non sertifikasi.
Baca Juga: Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...
Semoga informasi ini bermanfaat.***