Baca Juga: Rezeki Karir Bisa Melejit dan Cemerlang, Ustadz Abdul Somad : Malam-malam Amalkan Doa Ini
Merujuk pada peraturan Bupati Kudus perihal Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kudus, guru honorer swasta non sertifkasi yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
Ada lima persyaratan sebagaimana peraturan Bupati Kudus tersebut antara lain :
- Pertama, yakni guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
- Kedua, guru tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
Baca Juga: PNS Full Senyum, PANRB Berikan 4 Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Nomor 2 Bikin Happy
- Ketiga, guru tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;
- Keempat, guru honorer swasta penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- Kelima, guru terdafar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;
Adapun besaran nominal yang didapat masing-masing guru honorer swasta yang berstatus non sertifikasi berbeda jumlahnya.
Jumlah yang berbeda tersebut disesuaikan berdasarkan pada masa kerja, jam mengajar serta jumlah murid.