Hal itulah yang mengharuskan Nova serta pegawai terkait lainnya harus melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap seluruh dokumen pelengkap yang dilampirkan para guru.
“Setelah verifikasi berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kami membuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK,” ujar Nova.
Setelah SKBK selesai diproses, maka guru yang bersangkutan akan menerimanya melalui PTSP untuk kemudian dilanjutkan ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng untuk pencairan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Selamat, 641.635 Guru Madrasah Berhasil Ikuti Bimtek dari Kemenag. Simak Lengkapnya di Sini...
“Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” tutur Nova.
Nova juga menyampaikan tentang tujuan diberikannya tunjangan oleh Kemenag adalah untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas para guru di bawah naungan kementerian tersebut.***