Akhirnya, Guru Usia 50 Tahun Bisa Sertifikasi, Dimudahkan Jalannya Oleh Kemendikbud, Alhamdulillah

- 15 Februari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Sekarang, guru yang ingin mendapatkan sertifikasi semakin dimudahkan jalannya oleh Kemendikbudristek.

 

Kemendikbud sendiri memudahkan jalan guru mendapatkan sertifikasi karena banyak sekali yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Apalagi guru yang sudah berusia tua atau guru senior yang kesulitan mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Diumumkan Kemendikbud, Banyak yang Lulus....

Untuk mendapatakan sertifikasi para guru harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan sebagai syarat sertifikasi.

Tapi, untuk mengikuti PPG ini tidak mudah karena guru harus menunggu kuota atau giliran mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan ini.

Alhasil banyak guru dari tahun ke tahun yang gagal mendapatkan kuota untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Siap Dapat Uang Tunai, Bisa Buat Modal Usaha dan Keperluan Lainnya...

Tidak mengherankan banyak guru yang sudah mengajar berpuluh-puluh tahun tapi masih belum mendapatkan sertifikasi pendidik sama sekali.

Belum lagi guru usia tua sering kali kalah saing dengan guru yang masih berusia muda.

Mengatasi hal tersebut, Kemendikbud sendiri membuat peraturan dan regulasi baru untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh guru senior atau yang berusia lanjut ini.

Baca Juga: Honorer Makmur, Kemenkeu Keluarkan Gaji non ASN di Jawa Berat, Cek Nominalnya Di Sini, Gede Banget...

Regulasi dari Kemendikbud tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dalam regulasi baru tersebut, Kemendikbud akan memprioritaskan para guru yang usianya sudah 50 tahun ke atas untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Dengan regulasi tersebut guru yang sudah berusia 50 tahun ke atas akan mendapatkan prioritas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sehingga bisa mendapatkan sertifikasi tahun ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemprov Pastikan Tenaga Honorer Diperpanjang Kontraknya, Tahun 2023 Masih bisa Bekerja...

Lewat aturan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan bagi guru dalam jabatan yang masuk dalam kriteria ini:

 

A. Guru yang sudah mempunyai masa kerja yang paling lama

B. Guru yang sudah berusia lanjut

Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...

C. Guru yang mengajar di daerah khusus

D. Guru yang mendapatkan hasil seleksi paling tinggi


Kalau guru masuk dalam kriteria di atas, maka para guru bisa berkesempatan mendapatkan prioritas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: PNS dan PPPK Dapat Kabar Baik Soal Naik Gaji dari Presiden, Terimakasih Pak Jokowi.....

Selanjutnya para guru bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan syarat sebagai berikut:

 

A. Guru harus aktif mengajar sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir

B. Guru harus mempunyai gelar sarjana (S1 dan juga D4)

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bisa Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Berikan Prioritas...

C. Guru harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)

D. Usia guru paling tua adalah 58 tahun

E. Guru harus sehat secara jasmani dan juga rohani

Baca Juga: HORE, BUMN Siap Tampung Honorer Yang Tidak Lulus PPPK, Bisa Jadi Pegawai Perusahaan....

F. Guru harus terdaftar di Dapodik

Demikianlah regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud untuk memudahkan guru usia tua bisa mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikasi pendidik. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x