Di samping itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 orang yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akademik.
Akan tetapi, jumlah guru tersebut belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (peserta verval sasaran 2).
Kemudian pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 2.232 guru yang telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, akan tetapi tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun yang berkenaan.
Maka bagi guru tersebut, masuk ke dalam peserta verval sasaran 3.
Dalam hal ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang termasuk pada kategori sasaran 1, 2, atau 3, seperti diantaranya yakni:
1. Terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
2. Terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah.