5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berkelakuan baik.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Sayang Tenaga Honorer Dihapus 2023, Ganjar Pranowo: Itu Solusi yang Sangat Bagus...
Guru sertifikasi yang memenuhi persyaratan administrasi di atas dapat mengunggahnya melalui lain https://PPG.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB guru masing-masing.
Selain itu, guru sertifikasi juga tidak boleh telat dalam melakukan pendaftaran verval administrasi, sebab batas waktunya hanya sampai tanggal 16 Februari 2023.***