Tinggal Besok, Guru Sertifikasi Wajib Bersiap pada 16 Februari 2023, Tendik Lihat Arahannya..

- 15 Februari 2023, 18:27 WIB
Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap pada 16 Februari 2023
Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap pada 16 Februari 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com-  Semua guru sertifikasi wajib bersiap pada tanggal 16 Februari 2023, guru harap mencatat tanggalnya. 

Terdapat agenda guru sertifikasi yang sifatnya sangat penting untuk diikuti oleh guru sertifikasi.

Agenda penting untuk guru sertifikasi pada tanggal 16 Februari 2023 nanti, disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran soal agenda guru sertifikasi ini secara detail membahas mengenai Informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan dan tentunya juga berpengaruh bagi guru yang telah sertifikasi.

Baca Juga: Bukti Kejujuran Richard Eliezer Dihargai, Mahfud MD Soroti Vonis dari Hakim: Diantara Banyak Hakim..

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru atau PPG melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan seleksi tahun 2022 ada sebanyak 35.633 guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi, guru-guru tersebut belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (peserta verval sasaran 1).

Baca Juga: Soroti Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Beri Penilaian Ini ke Hakim: Mengapa Hati Saya...

Di samping itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 orang yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akademik.

Akan tetapi, jumlah guru tersebut belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (peserta verval sasaran 2).

Kemudian pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 2.232 guru yang telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, akan tetapi tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun yang berkenaan. 

Maka bagi guru tersebut, masuk ke dalam peserta verval sasaran 3. 

Dalam hal ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang termasuk pada kategori sasaran 1, 2, atau 3, seperti diantaranya yakni:

1. Terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...

2. Terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Berkelakuan baik.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Sayang Tenaga Honorer Dihapus 2023, Ganjar Pranowo: Itu Solusi yang Sangat Bagus...

Guru sertifikasi yang memenuhi persyaratan administrasi di atas dapat mengunggahnya melalui lain https://PPG.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB guru masing-masing.

Selain itu, guru sertifikasi juga tidak boleh telat dalam melakukan pendaftaran verval administrasi, sebab batas waktunya hanya sampai tanggal 16 Februari 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x