Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para guru di atas antara lain:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi (verval) yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal GTK,
b. terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek,
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
Baca Juga: Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah,
e. sehat jasmani dan rohani,
f. berkelakuan baik,
g. berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Para guru yang memenuhi kriteria di atas diminta untuk mengunggah persyaratan administrasi pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun pendaftaran verval administrasi dapat dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023. ***