Jelang PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud Minta Para Guru Lakukan Hal Berikut…

- 17 Februari 2023, 11:23 WIB
Para guru diminta Kemdikbud melaksanakan hal berikut ini dalam rangka persiapan PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Informasi ini dibagikan Kemdikbud melalui surat edaran terbaru bertanggal 14 Februari 2023.
Para guru diminta Kemdikbud melaksanakan hal berikut ini dalam rangka persiapan PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Informasi ini dibagikan Kemdikbud melalui surat edaran terbaru bertanggal 14 Februari 2023. /Instagram nadiemmakarim

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para guru di atas antara lain:

a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi (verval) yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal GTK,

b. terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek,

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

Baca Juga: Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah,

e. sehat jasmani dan rohani,

f. berkelakuan baik,

g. berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Para guru yang memenuhi kriteria di atas diminta untuk mengunggah persyaratan administrasi pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun pendaftaran verval administrasi dapat dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023. ***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x