3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian diantaranya yaitu:
Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Selangkah Lebih Dekat Jadi Pegawai PPPK
a. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS dengan format asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD.
b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya hingga tanggal 31 Desember 2023 bagi (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD).
c. SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru honorer di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD) 0280/B2/GT.00.05/2023.
Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Selangkah Lebih Dekat Jadi Pegawai PPPK
d. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).
4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).
5. Hasil pindai pakta integritas yang ditandatangani dengan meterai 10.000 (format terlampir).
Baca Juga: Apa Saja Sih Benefit yang Didapat dari PPG Prajabatan? Simak 5 Keuntungannya