Resmi, Informasi Lengkap mengenai Verval untuk Guru dan Kepsek yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan

- 19 Februari 2023, 09:25 WIB
Informasi verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan
Informasi verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan /tangkapan layar situs PPG Kemdikbud

Sementara itu, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PPG Kemdikbud, untuk syarat verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan peserta verval sasaran 1, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sekolah Perlu Tahu! Inilah 4 Alasan Mengapa Kurikulum Merdeka Penting bagi Pengembangan SDM Indonesia

1. Syarat administrasi bagi guru adalah mengupload hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir t.a. 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).

2. Syarat administrasi bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah yaitu mengunggah hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir).

SK Pengangkatan Harus Dilegalisasi oleh:

 

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kepala sekolah yang menjabat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

- Ketua yayasan bagi kepsek yang menjabat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Baca Juga: Ketentuan Penjualan Minyak Goreng Terbaru dari Kemendag, 6 Hal Ini Perlu Diperhatikan!

Jadwal Pelaksanaan untuk Sasaran 1:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x