Sementara itu, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PPG Kemdikbud, untuk syarat verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan peserta verval sasaran 1, adalah sebagai berikut:
1. Syarat administrasi bagi guru adalah mengupload hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir t.a. 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).
2. Syarat administrasi bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah yaitu mengunggah hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir).
SK Pengangkatan Harus Dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kepala sekolah yang menjabat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Ketua yayasan bagi kepsek yang menjabat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Baca Juga: Ketentuan Penjualan Minyak Goreng Terbaru dari Kemendag, 6 Hal Ini Perlu Diperhatikan!
Jadwal Pelaksanaan untuk Sasaran 1: