Syarat Administrasi bagi Guru yang Bertugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
1. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Scan SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota).
3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir) yang dilegalisir oleh:
- Dinas pendidikan atau BKD provinsi/kabupaten/kota bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Ketua yayasan bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Baca Juga: Akhirnya Tunjangan Plus Gaji Guru PPPK Bakal Cair! 10 Wilayah Ini Beruntung...
Jadwal Pelaksanaan untuk Sasaran 2 dan 3, yaitu: