Resmi, Informasi Lengkap mengenai Verval untuk Guru dan Kepsek yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan

- 19 Februari 2023, 09:25 WIB
Informasi verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan
Informasi verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan /tangkapan layar situs PPG Kemdikbud

Syarat Administrasi bagi Guru yang Bertugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

 

1. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Scan SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota).

3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir) yang dilegalisir oleh:

- Dinas pendidikan atau BKD provinsi/kabupaten/kota bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

- Ketua yayasan bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca Juga: Akhirnya Tunjangan Plus Gaji Guru PPPK Bakal Cair! 10 Wilayah Ini Beruntung...

Jadwal Pelaksanaan untuk Sasaran 2 dan 3, yaitu:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x