1. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 16 – 21 Februari 2023.
2. Perbaikan berkas dilakukan pada tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023.
3. Verifikasi dan validasi oleh petugas dilakukan pada tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023.
Adapun untuk peserta verval sasaran 2 dan 3 untuk guru maupun guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Syarat Administrasi bagi Guru sebagai berikut:
1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota).