Guru Sertifikasi Jenjang PAUD sampai SMA Berbahagia, Bakal Dapat Kejutan di Bulan Maret, Bersiaplah

- 19 Februari 2023, 11:08 WIB
Ilustrasi, guru sertifikasi akan dapat tunjangan sertifikasi dari pemerintah, simak aturan dari Kemenkeu.
Ilustrasi, guru sertifikasi akan dapat tunjangan sertifikasi dari pemerintah, simak aturan dari Kemenkeu. / pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pada bulan Maret 2023 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberikan kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi.

Guru sertifikasi yang akan mendapatkan informasi penting ini adalah yang mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemenkeu telah menerbitkan surat edaran dengan nomor S-173/PK/2022 yang berisi penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2023 ini.

Berdasar pada SE tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa Kemenkeu juga akan memberikan informasi yang berkaitan dengan tunjangan guru sertifikasi.

Untuk itu, jangan sampai melewatkan informasi penting ini ya, agar bisa mengetahui alokasi anggaran Kemenkeu untuk tahun 2023.

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening....

Dalam SE yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa alokasi transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2023 meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, hibah ke daerah, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus Provinsi Aceh, dana onotomi khusus fi Provinsi Papua, dana Keistimewaan D.I Yogyakarta, dana desa, dan insentif fiskal.

Semua alokasi transfer ke Daerah tersebut disebutkan dalam SE Kemenkeu yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022 lalu.

Para guru pasti sedang bertanya-tanya, lantas bagaimana rincian dari alokasi anggaran untuk TA 2023 ini.

Sebagaimana disebutkan dalam laman kemenkeu.go.id, bahwa rincian alokasi anggaran TA 2023 ini dijelaskan secara rinci beserta nominalnya, yaitu untuk alokasi transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN TA 2023 mencapai jumlah sebesar Rp814,72 triliun.

Baca Juga: Resmi, Kepsek dan Guru Diminta Kemdikbud Lakukan ini, Terakhir 27 Februari 2023

Rincian dari alokasi transfer ke Daerah tersebut bisa dilihat pada rincian berikut ini:

  1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun
  2. Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp196,00 triliun
  3. Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp185,80 triliun, yang terdiri dari dua jenis yaitu DAK fisik dan nonfisik.

Alokasi DAK fisik adalah untuk meningkatkan kualitas SDM, konektivitas daerah, dan pembangunan infrastruktur serta pemulihan ekonomi.

Sementara itu, DAK non fisik akan ditujukan untuk TPG, TKG, dan tambahan penghasilan untuk guru. Nah, disinilah letak kejutan dari Kemenkeu.

Mengingat hal tersebut, maka para guru sertifikasi tidak perlu risau akan penyaluran tunjangan di tahun 2023 ini, sebab memang Kemenkeu sudah mengatur alokasi anggaran untuk TA 2023.

Baca Juga: Apa Saja Sih Benefit yang Didapat dari PPG Prajabatan? Simak 5 Keuntungannya

Bagi guru sertifikasi maka bisa berbahagia, sebab Kemenkeu akan memberikan tunjangan sertifikasi atau TPG berdasarkan alokasi anggaran yang ada.

Jika mengacu pada mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi ini, maka akan diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Menurut perhitungan di tahun 2023 ini, maka tunjangan sertifikasi akan cair pada bulan Maret mendatang.

Untuk itu, seluruh guru sertifikasi harap segera bersiap ya. Dan menyiapkan segala sesuatu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah