d. Peserta aktif sebagai guru atau guru yang mendapatkan tugas tugas sebagai kepala sekolah.
e. Peserta sehat jasmani dan rohani.
f. Peserta mendapat predikat kelakuan baik.
g. Peserta memiliki usia setinggi-tingginya atau maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Kanker Bisa Disembuhkan, Ini Faktor Penting yang Memengaruhi Kesembuhannya! Simak Penjelasan WHO
5. Persyaratan administrasi dapat diunggah peserta melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Persyaratan administrasi dan daftar linieritas untuk peserta sasaran 1,2,3 tertuang pada lampiran II dan III dalam surat edaran yang menyampaikan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.
Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang telah lulus PPG Daljab pada tahun tertentu dan kriteria peserta sebagaimana dalam surat edaran.
Informasi lebih lanjut dapat disimak di surat edaran terkait.***