Resmi, SE Terbaru Soal Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Intip di Sini untuk Tahu Isinya

- 19 Februari 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi surat edaran baru mengenai Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Ilustrasi surat edaran baru mengenai Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 /rawpixel.com/Freepik

d. Peserta aktif sebagai guru atau guru yang mendapatkan tugas tugas sebagai kepala sekolah.

e. Peserta sehat jasmani dan rohani.

f. Peserta mendapat predikat kelakuan baik.

g. Peserta memiliki usia setinggi-tingginya atau maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Kanker Bisa Disembuhkan, Ini Faktor Penting yang Memengaruhi Kesembuhannya! Simak Penjelasan WHO

5. Persyaratan administrasi dapat diunggah peserta melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Persyaratan administrasi dan daftar linieritas untuk peserta sasaran 1,2,3 tertuang pada lampiran II dan III dalam surat edaran yang menyampaikan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.

Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang telah lulus PPG Daljab pada tahun tertentu dan kriteria peserta sebagaimana dalam surat edaran.

Baca Juga: Kejutan Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Syarat Ini, Nomor 3 Penting Banget!

Informasi lebih lanjut dapat disimak di surat edaran terkait.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x