b. perbaikan berkas pada tanggal 22 Februari sampai 5 Maret 2023
c. verifikasi dan validasi oleh petugas pada tanggal 22 Februari sampai 8 Maret 2023
B. Peserta Verval Sasaran 2 dan 3
1. Perlu diketahui bahwa beberapa persyaratan Administrasi bagi guru antara lain:
a) Hasil pindai/scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b) Syarat administrasi kedua bagi guru yaitu hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
c) Syarat administrasi selanjutnya yaitu hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut: