Baca Juga: Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...
A. Peserta Verval Sasaran 1
1. Persyaratan administrasi untuk guru yaitu unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
2. Adapun persyaratan administrasi untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yaitu unggahan hasil pindai (scan) SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). Perlu diketahui bahwa SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh beberapa pihak, yaitu:
a) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
b) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
3. Jadwal pelaksanaan
a. pendaftaran pada tanggal 16 Februari sampai 21 Februari 2023