BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan informasi penting untuk guru dan kepala sekolah (Kepsek). Informasi dari Kemdikbud yang diperuntukkan bagi guru dan kepsek termaktub dalam Surat Edaran Nomor :0280/B2/GT.00.05/2023.
Direktorat PPG Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang sudah lulus dalam seleksi PPG Dalam Jabatan.
Verifikasi dan validasi dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pengadaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, berkenaan dengan itu, disampaikan beberapa hal berikut:
1. Tahun 2022 terdapat 35.633 peserta yang sudah lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun peserta tersebut, belum mendapatkan kuota penempatan yang merupakan peserta Verval Sasaran 1.
Baca Juga: Kejelasan Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023, Berikut Rincian Formasi dari Pusat, Pemda dan Sekolah Dinas
2. Tahun 2017 sampai dengan 2019 terdapat 10.242 peserta yang lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses administrasi yang merupakan peserta Verval Sasaran 2.
3. Tahun 2018 sampai dengan 2021 terdapat 2.231 peserta yang mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Daljab, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah di tahun tersebut yang merupakan peserta Verval Sasaran 3.
4. Persyaratan yang harus dipenuhi para peserta yang termasuk dalam poin 1, 2, dan 3, dapat klik link berikut: KLIK DI SINI
Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…