Hanya 5 Hari, Guru Sertifikasi Ini Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Surat Edarannya...

- 21 Februari 2023, 13:33 WIB
Mulai 22-27 Februari, Guru Sertifikasi Ini Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Surat Edarannya
Mulai 22-27 Februari, Guru Sertifikasi Ini Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Surat Edarannya /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru sertifikasi yang masuk kategori ini wajib melakukan arahan dari Kemdikbud Ristek.

Arahan Kemdikbud Ristek untuk guru sertifikasi ini berlaku pada tanggal 22 hingga 27 Februari 2023.

Kemdikbud Ristek menyampaikan ke guru sertifikasi melalui surat edarannya dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran Kemdikbud Ristek untuk guru sertifikasi ini membahas mengenai Informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah seleksi PPG Dalam Jabatan.

Secara detail surat edaran tersebut membahas mengenai dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat per Bulan. Bagaimana Kebijakannya?

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi atau verval ulang bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Lebih lanjut terdapat beberapa hal penting yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek pada guru sertifikasi yang baru dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 ada sebanyak 35.633 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan juga seleksi administrasi dalam program PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x