Resmi, Guru PPPK Usia Segini Diminta BKD agar Diberhentikan, Ada 3 Kategori Umurnya, Cek SE Resminya...

- 21 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya...
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya... /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru, usia guru PPPK inilah yang akan diberhentikan pada tahun 2023 ini, BKD telah rilis surat edaran resminya.

Penting diketahui guru PPPK bahwa ada regulasi resmi yang menjelaskan usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada tahun 2023 ini.

Adanya usia guru PPPK yang diberhentikan ini telah tertulis berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Daerah dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023, yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2023.

Isi surat edaran tersebut secara khusus membahas mengenai pemberhentian PPPK termasuk pada jabatan guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pada Pasal 3 disampaikan bahwa Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pengadaan, penggajian, dan tunjangan, serta pengembangan kompetensi.

Selain itu, juga terdapat pemberian penghargaan, pemutusan hubungan perjanjian kerja, disiplin, dan juga perlindungan.

Dari pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat disebabkan karena hal berikut ini:

1. Meninggal dunia

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x