3. Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan sesuai jumlah guru PPPK yang diangkat.
Dengan tiga kebijakan ini, diharapkan pada tahun 2023, target guru honorer, baik dari sekolah negeri maupun swasta, yang diangkat menjadi ASN PPPK akan terpenuhi sesuai kebutuhan.***