Guru Honorer Swasta Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Kemdikbud Targetkan Rekrut 662 Ribu Tendik

- 22 Februari 2023, 09:22 WIB
Informasi mengenai pengangkatan guru honorer swasta menjadi guru ASN PPPK ini begitu dinantikan para guru mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu memprioritaskan guru honorer dari sekolah negeri untuk diangkat menjadi ASN.
Informasi mengenai pengangkatan guru honorer swasta menjadi guru ASN PPPK ini begitu dinantikan para guru mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu memprioritaskan guru honorer dari sekolah negeri untuk diangkat menjadi ASN. /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud Ristek Ri

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Ini. Naik Hampir 2 Kali Lipat...

Sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga 1,1 juta guru. Namun pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru setiap tahunnya,” tulis Mendikbud pada presentasi tersebut.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2021, pemerintah pusat mengajukan kebutuhan sebanyak 1,1 juta formasi guru PPPK. Akan tetapi, pemerintah daerah hanya mengajukan sebanyak 506 ribu formasi guru.

Kemudian, pada tahun 2022, pemerintah pusat menyebutkan terdapat kebutuhan sebanyak 781 ribu guru. Namun, formasi guru PPPK yang diajukan pemda hanya sekitar 319 ribu saja.

Baca Juga: Liverpool Dibantai di Kandang Sendiri, Real Madrid Injakkan Satu Kaki ke Babak 8 Besar

Tahun 2023, pemerintah memasang target akan merekrut 662.919 guru ASN PPPK. Untuk mendorong pemda mengajukan formasi guru sebesar 100 persen kebutuhan, ada tiga langkah yang dilakukan Kemdikbud.

Tiga langkah tersebut antara lain:

1. Pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK jika pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan.

2. UU APBN dan peraturan Menkeu mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi guru PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Baca Juga: Selamat, 4 Honorer Kategori Berikut Selamat dari Penghapusan 2023, Alasannya Karena Ini....

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x