Adapun daerah khusus yang dimaksud yaitu:
1. Daerah terpencil dan terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang keberadaannya terpencil.
Baca Juga: Untuk 600 Tenaga Honorer Ini, SK Keluar Langsung Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Gaji
3. Daerah yang berbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang sedang mengalami bencana alam atau bencana sosial.
5. Daerah yang keberadaannya dalam keadaan darurat.
Baca Juga: MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya
Tidak sama dengan TPG, tunjangan khusus ini hanya diberikan selama guru tersebut mengajar di daerah khusus.
Adapun tunjangan tersebut diberikan setiap bukan, akan tetapi dicairkan setiap tiga bulan sekali.