Selain itu, guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara satu kali gaji pokok harus memenuhi syarat di bawah ini.
- Guru ASN yang mengajar di satuan pendidikan daerah dan berada di bawah naungan Kemdikbud.
- Guru yang mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Guru telah mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Itulah, informasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan satu kali gaji di luar TPG.***