Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

- 24 Februari 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Selain itu, guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara satu kali gaji pokok harus memenuhi syarat di bawah ini.

Baca Juga: Bersiap! Bakal Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Buat Guru Non Sertifikasi yang Penuhi 5 Syarat Ini, Kapan Cair?

- Guru ASN yang mengajar di satuan pendidikan daerah dan berada di bawah naungan Kemdikbud.

- Guru yang mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai...

- Guru telah mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Itulah, informasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan satu kali gaji di luar TPG.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah