Transisi PAUD-SD yang Dirumuskan oleh Kemdikbudristek, Para Guru Harus Tahu...

- 24 Februari 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi PAUD
Ilustrasi PAUD /Tangkap layar/kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com — Hai para warga PAUD! Dirjen PAUD Dasmen kini sudah menerbitkan Surat Edaran No. 0759/C/HK.04.01/2023 terkait Penguatan Transisi dari jenjang PAUD ke Sekolah Dasar dalam rangka memenuhi hak anak atas kemampuan fondasinya.

 



Nah, apa itu Transisi PAUD-SD yang sedang kita bicarakan? Transisi dari jenjang PAUD menuju SD adalah penyelarasan proses pembelajaran murid-murid PAUD sampai SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat menyesuaikan diri menjelang memasuki Sekolah Dasar.

Lain halnya kepada anak SD, Transisi PAUD-SD ini bertujuan agar mereka yang tidak pernah melalui masa-masa belajar di PAUD akan mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi yang lebih mumpuni.

Baca Juga: Lewat Tontonan 5 Drakor Ini, Kamu Bakalan Tahu Seberapa Keras Pendidikan di Korea, Penasaran?  

Melalui gerakan Transisi PAUD-SD, Kemendikbudristek telah merumuskan enam kemampuan fondasi yang harus dimiliki anak-anak di jenjang sekolah dasar, lalu juga menyusun alat bantu pembelajaran bagi para guru SD maupun pengajar PAUD.

Selain alat bantu bagi para guru, Kemendikbudristek juga telah menyediakan alat bantu bagi dinas, sekolah, masyarakat. mitra untuk melakukan advokasi atau pengawalan.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal PAUD Dasmen No. 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan Transisi PAUD-SD Kelas Awal sebagai alat komunikasi oleh Kemendikbudristek dengan Dinas Pendidikan, yang kemudian disebarkan ke PAUD dan SD di setiap daerah.

Seperti yang sudah dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @guru.dikdas.kemdikbud pada 24 Februari 2023, Isi Surat Edaran Kemendikbudristek yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dipastikan Sejahtera, Berikut Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

1. PPDB SD tidak menggunakan calistung.

2. Dua minggu pertama di tahun ajaran baru; (1) memfasilitasi anak serta orang tuanya mengenal lingkungan belajar di tiga hari pertama, (2) menerapkan pembelajaran yang mampu memberikan potret capaian siswa sebagai asesmen awal,

3. Pembelajaran di PAUD-SD setara; (1) memberikan pengalaman yang menyenangkan dan membangun fondasi, (2) asesmen tidak menerapkan tes lisan dan tertulis, (3) memberikan laporan hasil belajar berupa informasi perkembangan anak secara menyeluruh.

Baca Juga: Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x