Siap-Siap Dapat KIP Kuliah bagi yang Belum, Kemendikbud akan Reshuffle Penerima Sebelumnya dengan Alasan Ini

- 25 Februari 2023, 12:58 WIB
KIP Kuliah dari Kemendikbud untuk mahasiswa
KIP Kuliah dari Kemendikbud untuk mahasiswa /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

Jika itu terjadi, maka bantuan KIP Kuliah akan dicabut. Kemudian Kemendikbud menetapkan adanya mahasiswa penerima KIP Kuliah sebagai pengganti.

Puslapdik Kemendikbud menyebutkan kriteria atau kategori penerima bantuan KIP Kuliah sebagai pengganti. Namun sebelum itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti harus melalui evaluasi dan verifikasi.

Setelah melalui evaluasi dan verifikasi, perguruan tinggi dapat melakukan pengajuan nama-nama penerima bantuan KIP Kuliah sebagai pengganti mahasiswa penerima KIP Kuliah yang di-reshuffle.

Berikut ini daftar kriteria yang pantas untuk menggantikan mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah sebelumnya.

Baca Juga: RESMI, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Sinkronisasi Akhir 28-29 Februari 2023

1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah tidak melebihi jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai pengganti.

2. Calon pengganti bantuan KIP Kuliah harus mahasiswa berstatus aktif dan memiliki persyaratan-persyaratan yang membuktikan bahwa mahasiswa tersebut adalah mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi.

3. Perguruan tinggi harus memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi baik secara akademik maupun non akademik yang tergolong memiliki latar belakang keluarga yang tidak mampu. 

Baca Juga: Lanjutan BRI Liga 1 Pekan 27, Catat Jadwal Pertandingannya, Jangan Sampai Terlewatkan!

Berstatus mahasiswa semester yang sama dengan penerima bantuan KIP Kuliah sebelumnya. Mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah