Bantuan KIP Kuliah Dipakai Beli Barang Mewah? Ini Tanggapan dari Kemendikbud

- 25 Februari 2023, 13:08 WIB
Kemdikbud memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakakuratan penyaluran bantuan KIP Kuliah
Kemdikbud memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakakuratan penyaluran bantuan KIP Kuliah /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – KIP Kuliah menjadi buah bibir karena dianggap kurang akurat terkait kuota penerimaan bantuan. Banyak warganet yang mengeluhkan tentang ketepatan dalam pendistribusian bantuan tersebut.

Padahal, KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah untuk menanggulangi adanya calon mahasiswa yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi untuk pembiayaan di perguruan tinggi.

Hal tersebut langsung direspon oleh Kemendikbud terkait dengan penerima bantuan KIP Kuliah yang dianggap warganet kurang tepat.

Baca Juga: Tanpa Tes, 4 Bidang Tenaga Honorer Bisa Diangkat Langsung sesuai Juknis ini, Jabatanmu Termasuk?

Sebab warganet menilai banyak penerima manfaat bantuan KIP Kuliah yang malah menyalahgunakan bantuan tersebut, seperti membeli barang-barang elektronik yang mahal hingga kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan akademik.

Kemendikbud akan mengevaluasi hal ini, mulai dari pihak kampus hingga mahasiswa penerima. 

Kemendikbud juga menginstruksikan perguruan tinggi untuk dapat melakukan evaluasi di setiap semester terhadap penerima bantuan KIP Kuliah. 

Perguruan tinggi juga dapat mengusulkan pembatalan status penerima beasiswa KIP Kuliah kepada Kemendikbud.

Baca Juga: Laga Panas Liga Spanyol: Mempertemukan Derby Madrid Real Madrid vs Atletico Madrid

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud, penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi standar IPK dari standar yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi. 

Selain itu, pembatalan bantuan KIP Kuliah juga bisa disebabkan bila kondisi ekonominya meningkat. 

Dalam hal ini, penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut untuk berfoya-foya ataupun menerapkan hidup yang hedon.

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika mengatakan perguruan Tinggi dan LLDIKTI wajib untuk mengevaluasi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berkaitan dengan kemampuan ekonomi, kemampuan akademik, dan kondisi penerima.

Baca Juga: RESMI, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Sinkronisasi Akhir 28-29 Februari 2023

Untuk mengevaluasi para mahasiswa, dapat diidentifikasikan melalui bukti bahwa keluarganya mengikuti Program keluarga Harapan atau PKH. 

Selain itu, juga bisa dibuktikan dengan keikutsertaannya dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga dapat dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan orang tua.

Muni juga menegaskan bahwasanya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Bantuan KIP Kuliah tidak berlaku jika penerimanya meninggal dunia, cuti, atau pindah ke perguruan tinggi lain.

Baca Juga: Lanjutan BRI Liga 1 Pekan 27, Catat Jadwal Pertandingannya, Jangan Sampai Terlewatkan!

KIP Kuliah juga akan dicabut apabila penerimanya sakit lebih dari 2 semester. Selain itu, bagi mahasiswa yang melakukan tindak pelanggaran yang divonis pidana hukuman penjara tidak dapat meneruskan pencairan bantuan KIP Kuliah. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah