- Sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing, bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS.
- Bagi guru yang belum memperoleh SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta di setiap bulan yang akan diberikan setiap tiga bulan atau triwulan.
Sementara itu, terdapat perubahan pada besaran tunjangan pada regulasi baru yakni Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.
Pertama, bagi guru penerima tunjangan sertifikasi akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing.
Kemudian bagi guru honorer atau non PNS yang telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK akan diberikan tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Honorer, 7 Kategori Guru Non Sertifikasi Ini Dapat Uang Capai Rp 1 Juta. Anda Dapat?
Dengan demikian, artinya yaitu saat guru honorer tersebut sebelum menjadi ASN PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta. Namun ketika dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK maka akan mendapatkan gaji Rp2.966.500.
Adapun besaran gaji guru PPPK yang sebesar Rp2.966.500 tersebut yaitu bagi guru PPPK dengan status sebagai golongan IX.
Tentunya setiap guru PPPK memiliki status golongan berdasarkan pada lama bekerja dan juga lulusannya dan pangkatnya.
Besaran tunjangan sertifikasi tersebut mengikuti gaji pokok pada ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***