Selamat, Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Alami Kenaikan, Berlaku Untuk TPG Triwulan 1 Hingga 4

- 27 Februari 2023, 19:03 WIB
Kemdikbud jelaskan pencairan tunjangan sertifikasi guru kategori ini bisa dapat 2 kali lipat jika begini
Kemdikbud jelaskan pencairan tunjangan sertifikasi guru kategori ini bisa dapat 2 kali lipat jika begini /instagram.com/@nadiemmakarim
  1. Sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing, bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS.
  2. Bagi guru yang belum memperoleh SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta di setiap bulan yang akan diberikan setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 2 Kali Lipat Dengan Ketentuan Ini, Pencairan TPG Triwulan 1 Akan Happy

Sementara itu, terdapat perubahan pada besaran tunjangan pada regulasi baru yakni Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Pertama, bagi guru penerima  tunjangan sertifikasi akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing.

Kemudian bagi guru honorer atau non PNS  yang telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK akan diberikan tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Honorer, 7 Kategori Guru Non Sertifikasi Ini Dapat Uang Capai Rp 1 Juta. Anda Dapat?

Dengan demikian, artinya yaitu saat guru honorer tersebut sebelum menjadi ASN PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta. Namun ketika dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK maka akan mendapatkan gaji Rp2.966.500.

Adapun besaran gaji guru PPPK yang sebesar Rp2.966.500 tersebut yaitu bagi guru PPPK dengan status sebagai golongan IX.

Tentunya setiap guru PPPK memiliki status golongan berdasarkan pada lama bekerja dan juga lulusannya dan pangkatnya.

Baca Juga: Fantastis, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Bikin Dompet Tebal?

Besaran tunjangan sertifikasi tersebut mengikuti gaji pokok pada ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah